Sholat Khusyu’ dan Wudhu Lahir-Batin

SEORANG salafusshalih (orang salih zaman dulu), Isam Bin Yusuf, dikenal sangat wara’ (hati-hati) dan khusyu’ dalam sholatnya. Namun, dia selalu khawatir kalau-kalau ibadahnya kurang khusyu’ dan selalu bertanya kepada orang yang dianggapnya lebih baik dalam beribadah.

Suatu hari, Isam menghadiri majelis seorang ‘abid bernama Hatim Al-Assam dan bertanya, “Wahai Aba Abdurrahman, bagaimanakah caranya Anda sholat?”. Hatim berkata, “Jika masuk waktu sholat, aku berwudhu zhahir (lahir) dan batin.” Continue reading

Berhiburlah! Karena Hati Pun Bisa Bosan

Islam adalah agama realis, tidak tenggelam dalam dunia khayal dan lamunan. Tetapi Islam berjalan bersama manusia di atas dunia realita dan alam kenyataan.

Islam tidak memperlakukan manusia sebagai Malaikat yang bersayap dua, tiga dan empat. Tetapi Islam memperlakukan manusia sebagai manusia yang suka makan dan berjalan di pasar-pasar.

Justru itu Islam tidak mengharuskan manusia supaya dalam seluruh percakapannya itu berupa zikir, diamnya itu berarti berfikir, seluruh pendengarannya hanya kepada al-Quran dan seluruh senggangnya harus di masjid.

Islam mengakui fitrah dan instink manusia sebagai makhluk yang dicipta Allah, di mana Allah membuat mereka sebagai makhluk yang suka bergembira, bersenang-senang, ketawa, dan bermain-main, sebagaimana mereka dicipta suka makan dan minum.

Rasulullah Saw dan para sahabat juga biasa bergurau, tertawa, bermain-main, dan berkata yang ganjil-ganjil, karena mereka mengetahui akan kebutuhan jiwanya dan ingin memenuhi panggilan fitrah serta hendak memberikan hak hati untuk beristirahat dan bergembira, agar dapat melangsungkan perjalanannya dalam menyusuri aktivitasnya. Sebab aktivitas hidupnya itu masih panjang.

Ali bin Abu Talib pernah berkata: “Sesungguhnya hati itu bisa bosan seperti badan. Oleh karena itu, carilah segi-segi kebijaksanaan demi kepentingan hati.”

Katanya pula: “Istirahatkanlah hatimu sekedarnya, sebab hati itu apabila tidak suka, bisa buta.”

Abu Darda’ berkata: “Sungguh hatiku akan kuisi dengan sesuatu yang kosong, supaya lebih dapat membantu untuk menegakkan yang hak.”

Oleh karena itu, tidak salah kalau seorang Muslim bergurau dan bermain-main yang kiranya dapat melapangkan hati. Tidak juga salah kalau seorang Muslim menghibur dirinya dan rekan-rekannya dengan suatu hiburan yang mubah, dengan syarat kiranya hiburannya itu tidak menjadi kebiasaan dan perangai dalam seluruh waktunya, yaitu setiap pagi dan petang selalu dipenuhi dengan hiburan, sehingga dapat melupakan kewajiban dan melemahkan aktivitasnya.

Maka tepatlah pepatah yang mengatakan: “Campurlah pembicaraan itu dengan sedikit bermain-main (humor), seperti makanan yang dicampur dengan sedikit garam.”

Dalam bermain-main itu, seorang muslim tidak diperkenankan menjadikan harga diri dan identitas seseorang sebagai sasaran permainannya.

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satu kaum merendahkan kaum lain sebab barangkali mereka (yang direndahkan itu) lebih baik dari mereka (yang merendahkan).” (al-Hujurat: 11)

Tidak juga diperkenankan dalam berguraunya itu untuk ditertawakan orang lain, dengan menjadikan kedustaan sebagai wasilah. Sebab Rasulullah telah memperingatkan dengan sabdanya sebagai berikut: “Celakalah orang yang beromong suatu omongan supaya ditertawakan orang lain, kemudian dia berdusta. Celakalah dia! Celakalah dia!” (Riwayat Tarmizi).

Sumber: Halal dan Haram dalam Islam oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

Batasan Syar’i dalam Bekerja, Boleh di Diskotik?

Assalamu’alaikum, ustadz saya mau bertanya tentang batasan syar’inya apabila kita mau bekerja atau berjualan, apa yang boleh dan yang tidak boleh, seperti kita bekerja di hotel plus, di diskotik, atau di bioskop? Terima kasih. 083822980XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. wb. Islam melarang umatnya bekerja di bidang yang mengandung unsur kemaksiatan atau pelanggaran atas hukum Allah, seperti melibatkan minuman keras, judi, riba, penipuan, perzinaan/prostitusi, pornografi, dan sebagainya. Jika hotel, diskotik, bioskop, atau tempat apa pun mengandung unsur kemaksiatan tersebut, jelas tergolong tempat yang haram bagi umat Islam untuk bekerja.

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menegaskan, Islam mengharamkan  semua  bentuk  kerja  sama   atas   dosa   dan permusuhan,   dan  menganggap  setiap  orang  yang  membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya,  baik pertolongan   itu   dalam  bentuk  moril  ataupun  materiil, perbuatan ataupun  perkataan.

“Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akanmembenamkan mereka dalam neraka.” (HR Tirmidzi)

Tentang khamar (minuman keras, beralkohol) Nabi Saw bersabda: “Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Tentang suap: “Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya.” (HR Ibnu Hibban dan Hakim)

Mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan: “Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.”(HR Muslim).

Ibnu Mas’ud meriwayatkan, “Rasulullah Saw melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2

Al-Qaradhawi juga menyebutkan kebutuhan  hidup  yang  oleh  para fuqaha diistilahkan telah mencapai “tingkatan darurat, terpaksa bekerja di tempat yang mengandung maksiat sebagai sarana mencari  rezeki,  sebagaimana  firman Allah SWT: “… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah:173).

Namun, tentu saja keadaan darurat itu harus diiringi usaha keras untuk meninggalkannya dengan mencari kerja halal. Allah SWT Maha Pengatur dan Pemberi Rezeki, tugas kita adalah ikhtiar, berdoa, dan tawakal. Wallahu a’lam.*

Kurban Membagikan Sifat Kehewanan?

Assalamualaikum wr. Wb. Pak ustadz, saya mau nanya, ‘kan ketika khutbah Idul Adha, khotib menerangkan yang intinya berkurban itu sama dengan menyembelih sifat kehewanan. Nah, yang saya tanyakan, apakah ada dalil/nash yang menjelaskan bahwa berkurban itu ibarat menyembelih sifat kehewanan orang yang berkurbannya? Kalo ada, berarti orang yang berkurban itu sama saja dengan membagi sifat kehewanan kepada orang lain. Mohon penjelasannya Trimakasih. Wasalam. 089656356XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. wb. Kami belum/tidak menemukan dalil yang menyebutkan bahwa berkurban itu sama dengan menyembelif sifat kehewanan. Pemahaman itu hanyalah pendapat ulama yang mencoba menggali hikmah atau pelajaran di balik ibadah kurban. Pendapat demikian tidaklah keliru karena memang kita harus menghilangkan sifat-sifat kebinatangan dalam diri kita, seperti mengikuti hawa nafsu, bertindak tanpa berpikir, serakah, dan hanya mengurus makanan dalam hidupnya.

Ibadah kurban itu disyariatkan sebagai bukti syukur sekaligus mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Kautsar, juga simbol ketaatan kepada perintah Allah, menghidupkan syiar Nabi Ibrahim a.s. dalam menegakkan agama tauhid (Islam), dan mengajarkan semangat rela berkorban apa saja demi syiar Islam dan mencapai keridhoan Allah SWT.

Pemahaman Anda, “yang berkurban itu sama saja dengan membagi sifat kehewanan kepada orang lain,” tentu saja keliru karena sifat kehewanannya sendiri sudah mati seiring matinya hewan kurban karena disembelih. Wallahu a’lam.*

 

KISAH YU TIMAH, ORANG MISKIN YANG BERKURBAN

Namanya Yu Timah. Ia tergolong orang miskin dan menjadi salah seorang penerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Subsidi Langsung Tunai (SLT). Empat kali menerima SLT selama satu tahun, jumlah uang yang diterima Yu Timah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.

Rumah Yu Timah berlantai tanah, berdinding anyaman bambu, tak punya sumur sendiri. Bahkan, status tanah yang ditempati gubuk Yu Timah bukan milik sendiri.

Usia Yu Timah sekitar 50-an. Badannya kurus dan tidak menikah. Ia jadi anak yatim sejak kecil. Ia  hidup sebatang kara. Yu Timah pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. Namun, seiring usianya yang terus meningkat, tenaga Yu Timah tidak laku di pasaran pembantu rumah tangga. Dia kembali ke kampung halamannya.

Para tetangga bergotong-royong membuatkan gubuk buat Yu Timah bersama emaknya yang sudah sangat renta. Gubuk itu didirikan di atas tanah tetangga yang bersedia menampung anak dan emak yang sangat miskin itu.

Meski hidupnya sangat miskin, Yu Timah ingin mandiri. Ia berjualan nasi bungkus. Pembeli tetapnya adalah para santri yang sedang mondok di pesantren di kampungnya. Setelah emaknya meninggal, Yu Timah mengasuh seorang kemenakan. Ia biayai anak itu hingga tamat SD.

Yu Timah kembali hidup sebatang kara, ketika kemenakan pergi ke Jakarta. Ia mencukupi kebutuhan hidupnya dengan berjualan nasi bungkus.

Meski uangnya tidak banyak, Yu Timah termasuk pandai mengelola keuangan. Ia masih menyisihkan uangnya untuk menabung di sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah. Tapi Yu Timah tidak pernah mau datang ke kantor bank, katanya ia malu sebab ia orang miskin dan buta huruf.

Ia menabung Rp 5.000 atau Rp 10 ribu setiap bulan. Setelah menjadi penerima SLT, Yu Timah bisa setor tabungan hingga Rp 250 ribu. Saldo terakhir Yu Timah adalah Rp 650 ribu.

Suatu hari ia datang ke kantor bank.”Pak, saya mau mengambil tabungan,” kata Yu Timah dengan suaranya yang kecil.
”O, tentu bisa. Tapi ini hari Sabtu dan sudah sore. Bank kita sudah tutup.
Bagaimana bila Senin?” kata petugas bank
”Senin juga tidak apa-apa. Saya tidak tergesa.”
”Mau ambil berapa?”.
”Enam ratus ribu, Pak.”
”Kok banyak sekali. Untuk apa, Yu?”

Yu Timah tidak segera menjawab. Menunduk, sambil tersenyum malu-malu. ”Saya mau beli kambing kurban, Pak! Kalau 600 ribu saya tambahi dengan uang saya yang di tangan, cukup untuk beli satu kambing.”

Petugas bank terdiam, tertegun! Lama tak memberi jawaban. Ia lama terdiam karena sangat terkesan oleh keinginan Yu Timah berkurban!

”Iya, Yu. Senin besok uang Yu Timah akan diberikan sebesar 600 ribu. Tapi Yu, sebenarnya kamu tidak wajib berkurban. Yu Timah bahkan wajib menerima kurban dari saudara-saudara kita yang lebih berada. Jadi, apakah niat Yu Timah benar-benar sudah bulat hendak membeli kambing kurban?”

”Iya Pak. Saya sudah bulat. Saya benar-benar ingin berkurban. Selama ini memang saya hanya jadi penerima. Namun sekarang saya ingin jadi pemberi daging kurban.”
”Baik, Yu. Besok uang kamu akan saya ambilkan di bank kita.”

Wajah Yu Timah cerah seketika. Senyumnya ceria. Matanya berbinar. Ia pamit lalu pulang.

Setelah Yu Timah pergi, petugas bank termangu dan merenung:

“Kapankah Yu Timah mendengar, mengerti, menghayati, lalu menginternalisasi ajaran kurban yang ditinggalkan oleh Kanjeng Nabi Ibrahim? Mengapa orang yang sangat awam itu bisa punya keikhlasan demikian tinggi sehingga rela mengurbankan hampir seluruh hartanya?”

“Ah, Yu Timah, saya jadi malu. Kamu yang belum naik haji, atau tidak akan pernah naik haji, namun kamu sudah jadi orang yang suka berkurban. Kamu sangat miskin, tapi uangmu tidak kaubelikan makanan, televisi, atau pakaian yang bagus. Uangmu malah kamu belikan kambing kurban!”

“Ya, Yu Timah. Meski saya dilarang dokter makan daging kambing, tapi kali ini akan saya langgar. Saya ingin menikmati daging kambingmu yang sepertinya sudah berbau surga. Mudah-mudahan kamu mabrur sebelum kamu naik haji.”

Sumber: Resensi.net